Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril: Bechi Bebas Bersyarat Bukan karena Perlakuan Khusus

2 min read
Yusril: Bechi Bebas Bersyarat Bukan karena Perlakuan Khusus
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Yusril membantah pembebasan bersyarat Bechi sebagai keistimewaan karena telah memenuhi syarat hukum.

  • Bechi tetap berada dalam pengawasan dan dapat kembali menjalani sisa pidana jika melanggar ketentuan.

  • Yusril meminta publik menilai pemenuhan hak narapidana secara objektif dan tanpa pandang bulu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi merupakan bentuk keistimewaan. Dia menyebut Bechi telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

  1. 1. Yusril sebut hak napi harus diberikan

    WhatsApp Image 2026-07-24 at 17.22.01.jpeg
    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Yusril mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi ketentuan hukum. Menurut dia, pemerintah justru dapat dianggap keliru jika tidak memberikan hak tersebut ketika persyaratan telah terpenuhi.

    “Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” katanya.

  2. 2. Bechi tetap diawasi

    Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Pembebasan bersyarat tidak berarti Bechi dinyatakan bebas sepenuhnya. Yusril mengatakan status tersebut tetap disertai pengawasan dan sisa masa pidana masih dapat dijalankan jika yang bersangkutan melanggar ketentuan.

    “Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” kata Yusril.

  3. 3. Yusril minta publik objektif

    Bechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Bechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Yusril menolak adanya perlakuan berbeda berdasarkan siapa narapidana atau perkara yang menjeratnya. Menurut dia, pemenuhan hak narapidana harus mengacu pada ketentuan yang sama.

    “Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dia juga meminta publik tidak menggunakan ukuran berbeda hanya karena menyukai atau tidak menyukai seseorang.

    “Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” kata Yusril.

    Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Dia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan keputusan yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Ditjenpas menyatakan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

    Status tersebut kembali menjadi sorotan setelah publik mempertanyakan dasar pembebasannya. Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka data mengenai remisi, penghitungan dua pertiga masa pidana, serta penilaian perilaku yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Bechi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More