Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, Marzuki Alie dan lima rekannya, akhirnya memilih mencabut gugatan perdata terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (23/3/2021).
"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," ujar anggota tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, seperti dikutip dari ANTARA.
Kepada IDN Times, Slamet menjelaskan, kliennya mencabut gugatan terhadap AHY lantaran mereka ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Selain Marzuki Alie, ada pula Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Dalam gugatan petitumnya semula mereka menuntut agar majelis hakim membatalkan surat keputusan pemecatan mereka di kepengurusan Demokrat versi AHY. Putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memecat keenamnya karena menggagas KLB di Sumut yang menghasilkan ketum Kepala Staf Kepresienan, Moeldoko.
"Para penggugat ingin fokus dengan Demokrat hasil KLB. Mereka juga merasa gugatan kepada AHY Cs sudah tidak lagi relevan," ungkap Slamet melalui pesan pendek.
Lalu, apa komentar Demokrat kubu AHY setelah mengetahui Marzuki Alie Cs memutuskan untuk mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?