Jakarta, IDN Times - Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, pada 27 April 2026.
Penetapan tersangak itu dilakukan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki (37)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Kecelakaan itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil investigasi KNKT, total terdapat 123 korban dalam insiden tersebut, terdiri dari 107 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Penanganan kecelakaan ini terbagi dalam dua perkara. Petama, tabrakan KRL dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Polisi telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, perkara tabrakan antara KRL KA 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek ditangani secara terpisah oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN merupakan masinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek," kata dia.
Penanganan perkara ini berkembang setelah KNKT menerbitkan laporan investigasi akhir pada 28 September 2026. Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Salah satunya tentang kondisi sistem persinyalan di antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
KNKT mengatakan, tak adanya sinyal indikasi berjalan hati-hati sebelum KA Argo Bromo Anggrek menghadapi sinyal merah. Akibatnya, masinis tidak memperoleh informasi berupa aspek kuning sebelum menghadapi sinyal merah. KNKT juga menemukan adanya masalah komunikasi serta sejumlah kondisi lain yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan.
Dalam investigasinya, KNKT juga menjelaskan masinis KA Argo Bromo Anggrek secara tak langsung melakukan pengereman darurat usai mengetahui adanya sinyal blok menunjukkan warna merah. Masinis disebut mempertimbangkan risiko pengereman darurat karena kondisi jalur yang melengkung.
