Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM). Diketahui, PPKM untuk di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Salah satu aturan yang dilonggarkan pada masa perpanjangan PPKM yaitu pembukaan bioskop di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, diatur syarat-syarat untuk masuk ke dalam bioskop. Lalu, apa saja syaratnya?

1. Syarat-syarat pembukaan bioskop

Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Inmendagri, ada sederet syarat terkait pembukaan bioskop dan pengaturan pengunjung. Salah satu syaratnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, syarat lainnya adalah:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

2. Ke supermarket juga harus pakai PeduliLindungi

Editorial Team

Tonton lebih seru di