Briptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/@forumwartawanpolri)
Briptu Christy berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212. Christy terakhir menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.
Sementara itu, perempuan kelahiran Manado pada Desember 1996 ini sudah bergabung dengan Korps Bhayangkara sejak sejak 2014 atau sudah 7 tahun. Briptu Christy memiki tinggi badan 170 sentimeter dengan berat 65 kilogram, dia juga memiliki rambut hitam lurus.
Dalam surat DPO yang tersebar, Briptu Christy disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah.