Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Fakta Briptu Christy, DPO Polres Manado karena Meninggalkan Tugas

Briptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/@forumwartawanpolri)

Jakarta, IDN Times - Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah ramai jadi sorotan lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, Sulawesi Utara sejak 15 November 2021. Informasi hilangnya Briptu Christy diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri.

“Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu," demikian dikutip IDN Times dari akun tersebut, Senin (7/2/2022).

Berikut fakta-fakta tentang Briptu Christy yang buron sejak November 2021.

1. Masuk DPO karena meninggalkan tugas

Surat DPO Briptu Christy yang disebut hilang (Facebook/Info Seputar Subang)

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perempuan berusia 26 tahun itu masuk dalam DPO karena indisipliner yang telah dilakukan. Briptu Christy tidak bertugas sebagai polisi sejak 15 November 2021.

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

2. Polresta Manado ajukan PTDH

Briptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/Forumwartawanpolri)

Jules menjelaskan, Briptu Christy akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Kapolresta Manado selaku atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

3. Keberadaan Briptu Christy diduga berada di Kendari

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Jules.

4. Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Briptu Christy berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212. Christy terakhir menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.

Sementara itu, perempuan kelahiran Manado pada Desember 1996 ini sudah bergabung dengan Korps Bhayangkara sejak sejak 2014 atau sudah 7 tahun. Briptu Christy memiki tinggi badan 170 sentimeter dengan berat 65 kilogram, dia juga memiliki rambut hitam lurus.

Dalam surat DPO yang tersebar, Briptu Christy disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us