Depok, IDN Times - Selain memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk setiap kecamatan per Jumat (5/6) sampai 2 Juli mendatang, di saat bersamaan Pemerintah Kota Depok juga menerapkan PSBB pada level RW.
Pemerintah mengklaim lokus penularan virus SARS CoV-2 sudah tak lagi tersebar di semua kecamatan. Karena itu, PSBB berbasis RW tadi hanya difokuskan pada kawasan yang diklaim sebagai zona merah.
Setiap RW yang termasuk dalam zona merah bakal diterapkan PSKS atau Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19—turunan dari PSBB proporsional ala pemerintah setempat. Yang berbeda, ketika wilayah di luar zona merah selama PSBB proporsional bisa memasuki fase new normal, hal sama tak berlaku di setiap RW yang dianggap masih zona merah.
Lalu, di mana saja zona merah penularan virus corona di Kota Depok dan bagaimana teknis pembatasan sosialnya?