Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis Surat Edaran nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang dimulai pada (5/6) mendatang. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemik COVID-19 ini.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.
“Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (30/5).
Apa saja yang harus dilakukan ASN agar tetap bisa bekerja dan terhindar tertular dari COVID-19?