Ilustrasi moge BMW R1200 GS (bikesrepublic.com)
Irianto berkata, Indonesia memang masih tertinggal dari negara lain, termasuk soal perizinan moge masuk jalan tol. Dia pernah mengusulkan ini ke Korlantas Polri, tetapi tak ada tindak lanjut.
"Manusia di Indonesia khususnya bikers Indonesia sudah pintar, tidak akan mengganggu lalu lintas masyarakat di jalam tol. Jangan dianggap sepele, kita sudah touring keliling dunia kok," kata Irianto.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan kendaraan-kendaraan yang boleh melintas di jalan tol.
Pada Pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Akan tetapi, di poin selanjutnya dijelaskan ada ketentuan kendaraan roda dua bisa melintas di jalan tol, tetapi harus di jalur berbeda.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis Pasal 38 poin 1a.
Kemudian, ada juga hukuman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan soal kendaraan di jalan tol tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Tentang Jalan Pasal 64.