Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Ia didakwa atas penggelapan pembiayaan PT MIB untuk konser girl band asal Korea Selatan, TWICE, sebesar Rp10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Meilani telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan, atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani (Melani), tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB, mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 miliar," ujar jaksa dalam sidang.
Lalu, bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Meilani Mecimapro?
