Jakarta, IDN Times – Desakan pemakzulan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus digaungkan, pasca-putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran pada Pemilu 2024.
Penggulingan Presiden Prabowo Subianto juga pernah ramai di media sosial pada April 2026. Salah satunya konten yang diunggah pemilik akun Instagram @mich.schndr, Silvia Tjan, yang mengunggah potongan foto dan video salah satu tokoh yang menyuarakan penggulingan presiden.
Ketika berbicara tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan, dua istilah yang kerap muncul dan disalahartikan adalah makar dan pemakzulan. Padahal, secara hukum, keduanya memiliki makna dan mekanisme berbeda.
Makar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pemakzulan adalah proses hukum ketatanegaraan yang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan pemakzulan dan makar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
