Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Memahami Makna Pemakzulan dan Makar Presiden-Wapres di Hukum Indonesia
ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Makar adalah tindak pidana dalam KUHP yang mencakup upaya menggulingkan pemerintah atau menyerang presiden, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

  • Pemakzulan merupakan proses hukum ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat jabatan.

  • Contoh kasus makar terjadi pada pemberontakan RMS dan PKI, sedangkan pemakzulan pernah dialami Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 setelah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR/MPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1946

Pertentangan antara golongan nasionalis republik dan federalis ekstrem mulai berkembang.

18 September 1948

PKI berusaha merebut kekuasaan negara melalui Pemberontakan Madiun, tetapi upaya itu gagal.

beberapa tahun

PKI bergerak di bawah tanah setelah kegagalan Pemberontakan Madiun.

awal April 1950

Pemberontakan Andi Aziz menjadi bagian dari pergolakan Makassar yang terkait dengan pemberontakan RMS.

1 Oktober 1965 sebelum subuh

PKI beraksi dan membunuh beberapa jenderal.

23 Juli 2001

Gus Dur lengser sebagai presiden setelah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR/MPR, pembekuan parlemen, dan Partai Golkar.

Hanya beberapa jam setelahnya

MPR menggelar sidang istimewa yang menolak dekrit Gus Dur dan berujung pada pemakzulannya. Megawati Soekarnoputri menggantikannya sebagai presiden.

2024

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian dalam perkara PHPU Pemilu 2024.

April 2026

Konten tentang penggulingan Presiden Prabowo Subianto ramai di media sosial, termasuk unggahan Silvia Tjan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penjelasan mengenai perbedaan antara tindak pidana makar dan proses hukum pemakzulan presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Who?
    Ahli hukum Indonesia Marbun, lembaga negara seperti MPR dan DPR, serta tokoh sejarah seperti Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.
  • Where?
    Pembahasan berfokus pada sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia, dengan contoh kasus terjadi di wilayah Maluku, Makassar, Madiun, dan Jakarta.
  • When?
    Kejadian historis yang disebut berlangsung antara tahun 1948 hingga 2001, sementara penjelasan hukum disampaikan dalam konteks saat ini.
  • Why?
    Dilakukan untuk meluruskan pemahaman publik tentang perbedaan mendasar antara makar sebagai tindak pidana dan pemakzulan sebagai mekanisme konstitusional pemberhentian presiden.
  • How?
    Melalui uraian pasal-pasal KUHP terkait makar serta pasal UUD 1945 tentang pemakzulan, disertai contoh kasus nyata dari sejarah politik Indonesia.
  • What?
    Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul pasca-putusan PHPU Pemilu 2024, bersamaan dengan perbincangan tentang perbedaan pemakzulan dan makar dalam hukum Indonesia.
  • Who?
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sasaran desakan pemakzulan. Presiden Prabowo Subianto juga disebut dalam unggahan media sosial mengenai penggulingan presiden.
  • Where?
    Perbincangan berlangsung di Indonesia, termasuk di media sosial. Ketentuan mengenai makar dan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
  • When?
    Desakan terhadap Gibran menguat setelah putusan PHPU terkait syarat pencalonannya pada Pemilu 2024. Konten mengenai penggulingan Presiden Prabowo ramai di media sosial pada April 2026.
  • Why?
    Pemakzulan dapat diajukan apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, berbuat tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan sebagaimana diatur UUD 1945.
  • How?
    Pemakzulan ditempuh melalui mekanisme ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945. Makar diproses sebagai tindak pidana KUHP apabila niat pelaku telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada dua hal yang beda, namanya makar dan pemakzulan. Makar itu kalau orang mau ambil kekuasaan pakai kekerasan, bisa dihukum lama sekali. Pemakzulan itu kalau presiden salah besar lalu bisa diberhentikan lewat aturan negara. Dulu Gus Dur pernah diberhentikan dan diganti Bu Megawati jadi presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Uraian ini menegaskan bahwa hukum Indonesia menyediakan batas dan jalur yang berbeda bagi tindakan kekerasan maupun pemberhentian pejabat negara. Pembedaan antara makar sebagai tindak pidana dan pemakzulan sebagai proses ketatanegaraan membantu menempatkan perdebatan publik pada mekanisme yang diatur, dengan alasan serta konsekuensi hukum yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Desakan pemakzulan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus digaungkan, pasca-putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran pada Pemilu 2024.

Penggulingan Presiden Prabowo Subianto juga pernah ramai di media sosial pada April 2026. Salah satunya konten yang diunggah pemilik akun Instagram @mich.schndr, Silvia Tjan, yang mengunggah potongan foto dan video salah satu tokoh yang menyuarakan penggulingan presiden.

Ketika berbicara tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan, dua istilah yang kerap muncul dan disalahartikan adalah makar dan pemakzulan. Padahal, secara hukum, keduanya memiliki makna dan mekanisme berbeda.

Makar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pemakzulan adalah proses hukum ketatanegaraan yang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan pemakzulan dan makar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Definisi dan makna istilah makar

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Penulis dan ahli hukum Indonesia Marbun dalam bukunya yang berjudul Kamus Politik mengartikan makar dengan istilah kudeta, yang merupakan terjemahan dari kata Perancis coup d'état, yaitu pengambilan kekuasaan dalam pemerintahan menggunakan kekerasan atau paksaan, atau pengambilan kekuasaan yang dilakukan secara tiba-tiba dan inkonstitusional.

Sementara, dalam Pasal 53 dan Pasal 87 KUHP memaparkan, suatu perbuatan dianggap makar jika pelaku memiliki niat yang sudah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan, tanpa perlu menunggu kejahatan itu selesai.

2. Ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan makar

Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)

Lebih jauh, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman makar diatur dalam Pasal 104, 107, dan 108. Pasal 104 KUHP menjelaskan makar dengan maksud hendak membunuh presiden atau wakil presiden, atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya, atau hendak menjadikan mereka tidak cakap memerintah, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.

Sementara, Pasal 107 KUHP mengatur tentang makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 108 KUHP mengatur tentang pemberontakan, di mana orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata atau dengan maksud melawan pemerintah Indonesia menyerbu bersama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

3. Pengertian pemakzulan dalam UUD 1945 dan alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden

ilustrasi hukum internansional (pexels.com/Mikhail Nilov)

Berbeda dengan makar yang merupakan tindak pidana, pemakzulan atau impeachment adalah proses hukum ketatanegaraan untuk memecat atau menurunkan presiden dari jabatannya. Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata makzul yang diartikan berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Lebih lanjut, Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Presiden dan atau Wakil Presiden, dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

4. Contoh kasus makar

Potret Partai Komunis Indonesia PKI (dok. Wikipedia)

Tindak pidana makar pernah terjadi di Indonesia, yang pernah dilakukan RMS (Republik Maluku Selatan). Pemberontakan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari pertentangan antara golongan nasionalis republik dan golongan federalis ekstrem yang telah berkembang sejak 1946. Selain itu, pemberontakan ini juga merupakan bagian dari pergolakan Makassar sejak pemberontakan Andi Aziz pada awal April 1950.

Pemberontakan semacam ini juga pernah dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di Indonesia, PKI telah berusaha merebut kekuasaan negara dengan peristiwa Pemberontakan Madiun yang dilakukan pada 18 September 1948. Usaha itu gagal, dan PKI selama beberapa tahun bergerak di bawah tanah. Pada 1 Oktober 1965 sebelum subuh, PKI beraksi dan berhasil membunuh beberapa jenderal.

5. Contoh kasus pemakzulan di Indonesia

Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur gelar saat menggelar "open house" di Istana. (Instagram.com/jaringangusdurian)

Sementara, contoh pemakzulan, sejarah mencatat pernah terjadi pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang lengser sebagai Presiden keempat RI pada 23 Juli 2001, setelah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR/MPR, membekukan parlemen, dan Partai Golkar.

Hanya beberapa jam setelahnya, MPR menggelar sidang istimewa yang menolak dekrit tersebut. Kemudian, sidang istimewa tersebut berujung pada pemakzulan Gus Dur yang digantikan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article