Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran yang memuat panduan beribadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, di tengah-tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, juga terdapat panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Surat edaran tersebut ditanda tangani Menag hari ini. Surat tersebut ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kankemenag kabupaten atau kota, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Fachrul seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah COVID-19: