Jakarta, IDN Times -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan PMI di negara penempatan.
Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
"Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua, " kata Menaker Ida Fauziyah kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).