Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram/@hanifdhakiri

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif dalam siaran pers, Rabu (9/5).

1. Kewajiban memberi THR telah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Instagram.com/@hanifdhakiri

Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

2. Besaran THR untuk karyawan tetap, karyawan baru, dan pekerja lepas berbeda

Editorial Team

Tonton lebih seru di