Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Instagram/@hanifdhakiri
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif dalam siaran pers, Rabu (9/5).
1. Kewajiban memberi THR telah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Instagram.com/@hanifdhakiri
Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
2. Besaran THR untuk karyawan tetap, karyawan baru, dan pekerja lepas berbeda
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Follow Us