KPU akhirnya memutuskan tidak melakukan upaya hukum lainnya dan memilih untuk melaksanakan putusan PTUN dengan mengabulkan gugatan PKPI yang meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019.
Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPU Hasyim Ashari setelah menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu sebagai peserta pemilu 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU mengubah ketetapan diktum ke-1 keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Hasyim disambut sorak sorai petinggi PKPI di ruang sidang utama KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/4).
Sebanyak 16 parpol peserta pemilu 2019 yang ditetapkan antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia..