Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memenangi sengketa melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait permohonan seluruh informasi mengenai penanggulangan banjir di Ibu Kota. Keputusan ini dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI pada Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang tergugat, punya waktu dua minggu untuk melakukan upaya hukum.
"Jadi setelah tanggal 4 (Maret) ada waktu untuk melakukan upaya hukum sampai tanggal 18 (Maret)," kata Jeanny kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).
