Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pihaknya telah menandatangani surat keputusan terkait sanksi yang diberikan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Mirwan dinyatakan telah melanggar aturan karena pergi melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi, di saat daerahnya terkena bencana dan warganya kesulitan karena terdampak bencana. Kepergian Mirwan ke luar negeri juga tanpa izin ke Mendagri.
"SK pertama pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, sanksi diberikan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan.
"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," imbuh dia.
