Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna Masa Sidang 10 Tahun 2023-2024.
RUU DKJ juga mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan draf RUU DKJ, pada bagian ketiga Pasal 10 menjelaskan, jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Adapun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selanjutnya, ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)