Jakarta, IDN Times - Encep Nurjaman atau yang dikenal dengan nama samaran Hambali atau Riduan Isamuddin merupakan warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa teroris dalam kasus Bom Bali II tahun 2002. Hambali telah mendekam di penjara Guantanamo sejak 2006.
Mayor James Valentine, salah satu tim pengacara yang dipilih oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk membela Hambali mengatakan, Hambali memiliki keinginan untuk dikunjungi oleh pemerintah Indonesia dan mendapat pembelaan.
“Hambali pernah sampaikan keinginan (dikunjungi pemerintah Indonesia) itu. Saya juga sudah sampaikan itu ke staf kedutaan besar Indonesia di Amerika Serikat,” ujar James dalam konferensi pers di Law Office Mahendradatta, di Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).