Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melakukan halal bihalal virtual bersama sejumlah pengurus desa wisata di Indonesia (Dok. Kemendes PDTT)
Nantinya, kata Halim, belasan desa yang berada di ring satu IKN disesuaikan dengan semangat nilai-nilai luhur yang dipegang teguh bangsa Indonesia. Sehingga bisa menjadi semacam percontohan desa unggul bagi desa lainnya yang terdapat di seluruh provinsi.
"Ada beberapa desa, sebelas desa kalau tidak salah yang nanti kita perjuangkan untuk tetap jadi desa dengan modifikasi tertentu sehingga jadi etalase desa di Indonesia, misalnya demokrasi desa, kegotongroyongan di desa, keguyupan di desa, kemudian transparansi perencanaan pembangunan penganggaran di desa," ucap dia.
Kendati demikian Halim menegaskan, nantinya usulan desa di ring satu tersebut tidak masuk dalam turunan Undang-Undang IKN. "Oh gak (masuk UU IKN). Ini hanya dalam bentuk penguatan saja," imbuh dia.