Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

- Polri melalui Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Polri menilai dalil Febrie menyentuh pokok perkara di luar kewenangan praperadilan, termasuk penilaian asal aset serta unsur korupsi dan TPPU.
- Febrie menggugat penggeledahan, penyitaan aset, dan status tersangka; Kejagung telah menahannya serta menyidik dugaan TPPU yang turut melibatkan Nurman Herin.
Jakarta, IDN Times – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan, dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi," kata pihak Polri dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Polri mengatakan, materi yang dipersoalkan Febrie telah berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Polri menilai, hakim praperadilan tidak berwenang menentukan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana maupun menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Polri meminta praperadilan ditolak.
"Patut untuk ditolak secara seluruh atau setidak-tidaknya bertentangan menurut hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat soal penggeledahan, penyitaan aset-asetnya serta penetapannya sebagai tersangka.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.




















