Jakarta, IDN Times - Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menegaskan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu secara otomatis naik menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
Pernyataan ini disampaikan Mendikdasmen sekaligus membantah Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan guru PPPK paruh waktu harus mengikuti seleksi untuk menjadi penuh waktu.
"Oh gak, gak. Kalau yang paruh waktu, penuh waktu tanpa tes," ujar Mu'ti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Mendikdasmen: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Penuh Waktu Tanpa Tes

1. Pengangkatan guru PPPK paruh waktu dimulai Januari 2027
Menurut dia, Kemendikdasmen telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mendata guru PPPK paruh waktu yang akan segera berubah statusnya menjadi penuh waktu. Totalnya, ada sekitar 240 ribu. Sementara, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS harus menjalani tes.
"Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes. Yang tes adalah yang PNS," kata dia.
2. Mendagri sebut guru PPPK paruh waktu harus ikut seleksi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, guru PPPK paruh waktu tidak secara otomatis diangkat menjadi penuh waktu, tetapi harus menjalani serangkaian seleksi. Guru PPPK paruh waktu saat ini tercatat mencapai 172 ribu.
Dia mengatakan, pengangakatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap harus melalui tes kualifikasi. Guru PPPK yang lolos tes kualifikasi akan diangkat menjadi pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya, dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," kata Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
3. Guru PPPK yang tak lolos seleksi tetap dipertahankan
Mendagri menegaskan, guru PPPK paruh waktu yang tidak lolos tes tetap akan dipertahankan. Pemerintah memastikan tak ada kebijakan untuk merumahkan guru PPPK paruh waktu.
Dia juga memastikan, guru PPPK paruh waktu yang tidak lolos tahun ini tetap diberikan kesempatan pada tahun berikutnya untuk ikut seleksi.
"Kalau gak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Gak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," kata dia.
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Mendagri: Guru PPPK Paruh Waktu Harus Lolos Seleksi untuk Jadi Penuh Waktu17 Sep 2026, 19:24 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Banggar DPR Sepakati Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun pada 202716 Sep 2026, 15:37 WIB