Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Banggar DPR Sepakati Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun pada 2027

3 min read
Banggar DPR Sepakati Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun pada 2027
Rapat kerja Banggar DPR RI terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • Banggar DPR dan pemerintah menyepakati anggaran gaji PPPK Rp23 triliun dalam RAPBN 2027, lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah sebesar Rp31,1 triliun.
  • Alokasi tersebut disebut memberi kepastian pembayaran gaji dan keberlanjutan kontrak PPPK pada 2027, terutama bagi guru serta tenaga pendidik yang menopang pelayanan publik.
  • Pemerintah pusat akan mengambil alih mayoritas pembiayaan gaji PPPK dari APBD, sehingga beban belanja rutin daerah berkurang dan ruang fiskal pembangunan bertambah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Anggaran tersebut lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar Rp31,1 triliun. Kesepakatan ini menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 yang dilakukan Banggar DPR bersama pemerintah.

  1. 1. Alokasi anggaran berikan kepastian bagi PPPK untuk pembayaran gaji tahun depan

    Riyanto
    Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.

    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, alokasi anggaran tersebut memberikan kepastian bagi PPPK terkait pembayaran gaji pada tahun depan sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak mereka.

    "Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi," ujar Said, Rabu (16/9/2026).

  2. 2. Pemerintah pusat ambil alih pembayaran gaji PPPK yang biasanya dibayar APBD

    IMG_20260330_094738.jpg
    Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Timur saat menghadiri Halal Bihalal dengan Bupati Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

    Ia menjelaskan dalam skema yang disepakati, pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama untuk guru dan tenaga pendidik di daerah.

    Menurut Said, PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Tenaga pendidik menjadi salah satu garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

    "Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan," katanya.

  3. 3. Pengalihan pembayaran gaji PPPK diharapkan ringankan beban APBD

    ilustrasi gaji
    ilustrasi gaji (unsplash.com/Defrino Maasy)

    Said menjelaskan, keputusan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka. Melalui kesepakatan tersebut, tanggung jawab pembayaran gaji PPPK dialihkan dari anggaran daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

    "Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga PPPK tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," ujar Said.

    Di sisi lain, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat diharapkan dapat meringankan beban APBD. Dengan berkurangnya beban belanja rutin, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai agenda pembangunan lainnya.

    "Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan. Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK," kata Said.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More