Mendagri: Guru PPPK Paruh Waktu Harus Lolos Seleksi untuk Jadi Penuh Waktu

- Guru PPPK paruh waktu harus mengikuti tes kualifikasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Guru yang belum lolos seleksi tetap dipertahankan, dibiayai Kemendikdasmen melalui dana BOS sekolah, dan mendapat kesempatan seleksi berikutnya.
- Pemerintah menyebut pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dimulai pada 2027.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak secara otomatis bisa diangkat menjadi penuh waktu, melainkan harus menjalani serangkaian seleksi.
Tito mencatat, guru PPPK paruh waktu saat ini mencapai 172 ribu. Mereka akan diberikan kesempatan untuk naik status meskipun harus melalaui tes kualifikasi. Mendagri menyebut, mereka yang lolos tes kualifikasi akan diangkat menjadi pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," kata Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
1. Guru PPPK yang tak lolos seleksi tetap dipertahankan

Mendagri Tito Karnavian pertimbangkan tertibkan sound horeg. (IDN Times/Amir Faisol). Mendagri menegaskan, guru PPPK paruh waktu yang tidak lolos tes tetap akan dipertahankan. Pemerintah memastikan tak ada kebijakan untuk merumahkan guru PPPK paruh waktu.
Ia juga memastikan, guru PPPK paruh waktu yang tidak lolos tahun ini tetap diberikan kesempatan pada tahun berikutnya untuk ikut seleksi.
"Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Ngak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," kata dia.
2. Istana tegaskan guru PPPK jadi pegawai pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisadi (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan, status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, di tengah adanya tekanan fiskal daerah.
Adapun, keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar rapat bersama Pimpinan DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang menghitung berapa kebutuhan guru nasional termasuk pelajarannya.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," kata Mensesneg.
3. Istana ungkap pengangkatan guru PPPK mulai 2027

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (dok. Sekretariat Negara) Politikus Gerindra itu juga mengumumkan, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan ini akan dimulai pada 2027.
Sedangkan, guru-guru berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan diangkat menjadi PNS jika lolos dalam tes CPNS.
"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," kata dia.















