Menebak Arah Petisi Pemakzulan Gibran

Intinya sih...
Forum purnawirawan TNI punya tenggat waktu bagi DPR
Gibran didesak untuk dimakzulkan karena dipilih lewat proses pelanggaran etik
Gibran bisa dimakzulkan bila terbukti pemilik akun fufufafa
Jakarta, IDN Times - Ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 24 Juni 2025 dipenuhi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai mereka kembali dari masa reses. Meskipun pembukaan masa persidangan IV tahun 2024-2025 itu tak dihadiri oleh semua anggota parlemen. Hanya 320 anggota dari 580 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ada satu agenda yang dinanti ketika pembukaan masa persidangan dilakukan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yakni pembacaan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 2 Juni 2025 ke sekretariat parlemen. Mereka berharap bisa melakukan audiensi dengan anggota DPR dan MPR.
Namun, agenda yang dinantikan itu tidak terjadi. Ketika ditanya kepada Puan, ia mengaku belum membaca surat tersebut, karena DPR baru saja membuka masa sidang setelah melaksanakan reses.
"Belum lihat (surat pemakzulan Gibran), ini baru masuk masa sidang," ujar Puan pada Selasa pekan lalu.
Ia berdalih surat-surat yang masuk selama masa reses masih berada di bagian tata usaha. Sehingga dia belum memiliki kesempatan untuk membacanya.
"Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum (baca)," kata putri dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Harian Partai Gerindra itu juga mengaku belum membaca isi surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia berdalih surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
"Ini kan kebetulan reses. Saya kan datang (rapat paripurna), Pak Sekjennya gak ada. Saya pengen lihat suratnya, tapi suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat suratnya," kata dia.
Oleh sebab itu, Dasco menekankan dirinya belum bisa merespons surat pemakzulan Gibran.
"Belum baca, gimana mau nanggapin," imbuh Dasco.
1. Forum purnawirawan TNI punya tenggat waktu bagi DPR
Sementara, perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Cahyo Suwarsono mengungkapkan, pihaknya memiliki tenggat waktu terkait audiensi ke parlemen. Sebab, tujuan awal mereka melayangkan surat itu agar bisa bertemu dengan anggota parlemen langsung dan menyampaikan usulan untuk memakzulkan putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu.
"Kami sudah punya deadline untuk DPR menjawab surat kami, meski di dalam surat tidak dicantumkan," ujar Dwi ketika dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).
Mantan hakim agung ad hoc itu mengatakan, forum purnawirawan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apabila DPR dan MPR tak merespons surat mereka.
Sebelumnya, mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Sunarko berharap, pihaknya bisa bertemu dengan anggota parlemen untuk menyampaikan aspirasinya. "Kalau tidak (ditemui) kami akan mengambil langkah lain. Aspirasi kok gak didengar. Mereka itu wakil rakyat atau wakil siapa?" ujar Sunarko ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 3 Juni 2025 lalu.
2. Gibran didesak untuk dimakzulkan karena dipilih lewat proses pelanggaran etik
Dokumen yang dilayangkan ke DPR pada 2 Juni 2025 lalu itu setebal delapan halaman. Dokumen tertulis itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Para purnawirawan prajurit TNI itu mengatakan, mereka bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI tahun 2024-2029.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI agar segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut dikutip Senin (30/6/2025).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mencantumkan empat argumentasi hukum mengapa Gibran perlu dilengserkan dari kursi wapres. Pertama, adanya pelanggaran hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.
"Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum). Karena Ketua Hakim MK yang memutus perkara adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian isi dokumen tersebut.
Dengan begitu, Gibran juga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dasar argumentasi hukum kedua yakni putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q menyatakan, UU Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran, seharusnya wajib mengundurkan diri," kata dokumen tersebut.
Oleh sebab itu, lewat putusan MKMK, Anwar dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mendorong putusan MK Nomor 90 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
"Dengan demikian masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal ini tidak mengatur ketentuan kedaluwarsa," demikian tertulis di dalam dokumen.
Argumen hukum ketiga yakni pengalaman dan kapasitas Gibran untuk memimpin sebagai wapres sangat minim. Ia hanya dua tahun menjadi Wali Kota Solo. Selain itu, pendidikan dan ijazahnya patut diduga kuat tidak jelas.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata dokumen itu.
Para purnawirawan prajurit TNI itu membayangkan, bila Presiden berhalangan tetap maka Gibran yang disebut wapres yang tidak pantas akan menggantikan posisi presiden. Argumen hukum keempat yakni adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang Pangarep. Dugaan korupsi itu pernah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun pada 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat amat patut diduga KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner Saudara Joko Widodo," katanya.
Forum purnawirawan prajurit TNI itu turut mendorong parlemen agar menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. Parlemen, kata purnawirawan prajurit TNI, bisa memerintahkan aparat penegak hukum (APH).
3. Gibran bisa dimakzulkan bila terbukti pemilik akun fufufafa
Sementara, dalam pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, upaya untuk menggulingkan presiden atau wapres berkuasa kini tidak lagi mudah. Sebab, pemerintah belajar dari peristiwa yang menimpa mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Jadi, sekarang sudah dipersulit (prosesnya). Karena dulu, menjatuhkan Pak Harto kok mudah banget sih? Menjatuhkan Bung Karno atau Gus Dur kok mudah banget? Akhirnya dibuat aturan yang mempersulit. Meski dalam praktik sering diterobos oleh politisi," kata Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube, Senin (30/6/2025).
Namun, ia tak menampik presiden atau wakil presiden bisa digulingkan masing-masing. Tetapi, bila Gibran terbukti merupakan pemilik akun di platform Kaskus yakni fufufafa maka terbuka peluang untuk dimakzulkan. Sebab, ia dianggap melanggar etika.
Akun fufufafa disorot karena di dalamnya berisi komentar-komentar tidak patut terhadap sejumlah tokoh dan individu, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan putranya, Didit Hediprasetyo. Bahkan, secara terang-terangan akun fufufafa menuding orientasi seksual Didit.
Warganet membeberkan sejumlah bukti bahwa Gibran lah di balik akun fufufafa di Kaskus. Tetapi, ia membantah pernah memiliki akun tersebut.
4. DPR harus cek soal kebenaran akun fufufafa
Sementara, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengamini pernyataan Mahfud MD. Karier politik Gibran akan tamat bila terbukti sebagai pemilik akun fufufafa di Kaskus. Oleh sebab itu, DPR memiliki tugas untuk menyelidiki apakah betul Gibran mempunyai akun di platform media sosial tersebut.
"Tugas DPR kan membongkar kebenaran apakah akun itu milik Gibran atau tidak. Sejauh ini kan banyak bukti yang mengarah ke sana. Itu logika yang sangat wajar," kata Feri ketika dihubungi pada Senin (30/6/2025).
Apalagi, kata Feri, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7B salah satu fungsi DPR adalah pengawasan. Bila parlemen benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, maka mereka akan memastikan kebenaran kontroversi akun fufufafa dengan presiden.
"Kan mereka bisa menggunakan hak interpelasi, hak melakukan upaya penyidikan, hak menyatakan pendapat. Kalau mereka tidak menggunakan haknya, menurut saya mereka tak menjalankan fungsi pengawasan," tutur dia.
Contoh konkret DPR melakukan fungsi pengawasan bisa dengan cara memanggil purnawirawan prajurit TNI yang melayangkan surat atau Wapres Gibran. Menurut Feri, misteri semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut agar dicapai kepastian hukum.
5. Sulit gulingkan Gibran karena fraksi di parlemen mayoritas pendukung Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, Mahfud menilai, sulit untuk bisa menggulingkan Gibran ketika masih berkuasa, lantaran mayoritas partai di parlemen masuk ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Hanya tersisa PDI Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak ikut bergabung di dalam koalisi gemuk itu.
"Jadi, begitu surat (audiensi pemakzulan) masuk ke DPR, maka akan diproses di internal DPR. Pimpinan DPR akan buat disposisi agar dibahas kepada komisi berapa dan baleg, atau bisa juga agar semua fraksi menanggapi ini," kata Mahfud.
Kemudian, 2 per 3dari 580 anggota DPR harus hadir dalam rapat paripurna untuk memutuskan apakah dorongan pemakzulan bisa diproses lebih lanjut. Lalu, 2/3 dari mayoritas jumlah anggota DPR yang hadir itu harus sepakat Gibran dimakzulkan.
"Dari situ saja bila melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena untuk mencapai 2/3 dari 580 anggota DPR yang hadir, untuk bisa mengumpulkan 1/3 (anggota DPR) saja susah," tutur dia.
Seandainya anggota DPR dari tiga parpol itu sepakat untuk menggulingkan Gibran dinilai belum memenuhi syarat. Bila tercapai syarat 2/3 dari mayoritas jumlah anggota DPR, maka proses yang selanjutnya harus menggelar sidang di MK.
"Butuh waktu tiga bulan persidangan untuk saling mendakwa/impeachment. Lalu, seandainya di MK, Gibran terbukti salah, maka harus kembali lagi ke DPR," katanya.
Sesungguhnya, Mahfud menilai proses di MK juga akan sulit lantaran diduga kuat akan ada campur tangan terkait komposisi hakim di MK. Belum tentu hakim konstitusi akan mendukung.
Ketika prosesnya sudah berada di MPR maka harus dihadiri oleh 3/4 anggota. 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir harus sepakat Gibran untuk dimakzulkan.
Meski begitu, hukum merupakan produk politik. Semua yang tadinya sulit bisa saja tiba-tiba berubah menjadi mudah.
"Kalau Pak Prabowo mengubah sikap dengan menyebut koalisi butuh untuk dirombak kekuatannya. Bisa saja Pak Prabowo mengatakan 'saya setuju diadakan penilaian terhadap Mas Gibran'. Lalu, koalisinya diatur dengan PDIP, wah perubahan konfigurasi politiknya akan jadi," tutur dia.
6. Jokowi berdalih pemakzulan berlangsung sepaket presiden-wakil presiden
Sementara, Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, di Indonesia sudah ada sistem ketatanegaraan dan harus diikuti. Dalam pandangannya, pemilihan presiden berlangsung satu paket dengan wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang semakin serius menyuarakan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari kursi wapres. Pada pekan ini, para purnawirawan militer itu melayangkan surat ke parlemen dan meminta audiensi terkait usulan pencopotan Gibran.
"Pemilihan Presiden itu satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kalau di Filipina (pemilunya) sendiri-sendiri. Sedangkan, di kita (Indonesia) satu paket," ujar Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah pada 6 Juni 2025 lalu.
Lewat pernyataan itu, Jokowi seolah ingin menyampaikan pesan bahwa putra sulungnya tidak akan bisa dilengserkan tanpa mencopot presiden juga. Mantan Gubernur Jakarta itu juga menyebut desakan agar Gibran dicopot merupakan hal biasa dalam kehidupan berdemokrasi.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sistem ketatanegaraan itu. Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu kan dinamika demokrasi," tutur dia.