Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Forum Purnawirawan TNI Tepis Minta Gibran Dicopot karena Residu Pemilu

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko ketika mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko ketika mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mayjen TNI (Purn) Sunarko membantah purnawirawan TNI pendukung Anies saja
  • Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak pencopotan Gibran dari posisi wapres
  • Forum juga mencantumkan empat argumentasi hukum mengapa Gibran perlu dilengserkan

Jakarta, IDN Times - Eks Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn), Sunarko membantah para purnawirawan TNI yang tergabung di dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, merupakan mantan pendukung calon presiden tertentu di Pemilu 2024. Ia menegaskan, tuntutan soal pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden, bukan karena ada residu pemilu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot  Gibran dari posisi wapres. Hal itu didorong kecemasan suatu saat nanti ia bisa memimpin Indonesia sebagai RI-1.

Dalam pandangan Sunarko dan kolega, putra sulung mantan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak memiliki kapasitas memimpin Indonesia. 

"Siapa yang bilang (hanya pendukung capres tertentu). Di dalam ini, kami ini dulu mendukung tiga paslon. Semuanya lengkap. Ada pendukung Anies, Pak Prabowo dan Ganjar. Kami kumpul semua. Jadi, gak ada urusan itu (terkait residu pemilu)!" ujar Sunarko kepada IDN Times ketika dihubungi melalui telepon pada Selasa (3/6/2025). 

Ia menggaris bawahi jika Forum Purnawirawan Prajurit TNI merasa prihatin karena negara saat ini dalam keadaan compang-camping. Sementara, Prabowo, kata Sunarko, seolah-olah seperti masih tersandera oleh Jokowi. 

"Kita kan bisa lihat secara kasat mata (Prabowo masih tersandera). Entah karena masih merasa utang budi," katanya. 

Persepsi pemakzulan Gibran merupakan aspirasi dari jenderal-jenderal yang dulu mendukung Anies Baswedan lantaran motor penggerak aspirasi tersebut diketahui menjadi bagian dari tim sukses mantan Menteri Pendidikan tersebut. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Fachrul ikut membubuhkan tanda tangan dalam petisi berisi delapan aspirasi yang ditujukan kepada Prabowo. Ia kemudian juga menandatangani surat permohonan audiensi dengan DPR. 

Begitu pula dengan Sunarko. Ia diketahui juga sempat menjadi anggota tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

1. Forum purnawirawan prajurit TNI kirim surat untuk audiensi dengan DPR

Sejumlah polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sunarko pun tak menampik Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPR pada 2 Juni 2025 lalu. Di dalam surat tersebut, para purnawirawan berharap bisa mengusulkan secara langsung agar parlemen memulai proses pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden. 

"Betul, kami sudah mengirimkan surat itu ke DPR dan MPR pada 2 Juni. Sejauh ini belum ada tanggapan. Kan mereka baru menerima surat itu. Mereka mengatakan akan mempelajari," kata Sunarko. 

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak DPR dan MPR terkait usulan pemakzulan Gibran akan ditanggapi serius. Namun, Forum Purnawirawan Prajurit TNI berharap bisa langsung berdialog dengan anggota DPR membahas usulan pemakzulan itu. 

"Harapannya iya. Kalau tidak (ditemui) kami akan mengambil langkah lain. Aspirasi kok gak didengar. Mereka itu wakil rakyat atau wakil siapa?" katanya. 

2. Gibran terpilih sebagai wapres lewat proses pelanggaran etik

Wakil Presiden Gibran Rakabuming di lokasi pembangunan Masjid Negara IKN, Rabu (28/5/2025). (Dok. Humas  OIKN)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming di lokasi pembangunan Masjid Negara IKN, Rabu (28/5/2025). (Dok. Humas OIKN)

Lebih lanjut, forum purnawirawan prajurit TNI mencantumkan empat argumentasi hukum mengapa Gibran perlu dilengserkan dari kursi wapres. Pertama, adanya pelanggaran hukum, etika publik dan konflik kepentingan. 

"Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum). Karena Ketua Hakim MK yang memutus perkara adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian isi dokumen tersebut. 

Dengan begitu, Gibran juga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dasar argumentasi hukum kedua yakni putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q menyatakan UU Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran, seharusnya wajib mengundurkan diri," kata dokumen tersebut. 

Oleh sebab itu, lewat putusan MKMK, Anwar dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mendorong putusan MK Nomor 90 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. 

"Dengan demikian masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR sebagaimana Pasal 17 ayat 7 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal ini tidak mengatur ketentuan kedaluwarsa," tertulis di dalam dokumen. 

Argumen hukum ketiga yakni pengalaman dan kapasitas Gibran untuk memimpin sebagai wapres sangat minim. Ia hanya dua tahun menjadi Wali Kota Solo. Selain itu, pendidikan dan ijazahnya patut diduga kuat tidak jelas. 

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata dokumen itu. 

Para purnawirawan prajurit TNI itu membayangkan bila presiden berhalangan tetap maka Gibran yang disebut wapres yang tidak pantas akan menggantikan posisi presiden. Argumen hukum keempat yakni adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang Pangarep. Dugaan korupsi itu pernah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun pada 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sangat amat patut diduga KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner Saudara Joko Widodo," katanya. 

Forum purnawirawan prajurit TNI itu turut mendorong parlemen agar menindak lanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. Parlemen, kata purnawirawan prajurit TNI, bisa memerintahkan aparat penegak hukum (APH). 

3. Try Sutrisno tidak ikut menandatangani surat yang dilayangkan ke MPR

Isi surat aspirasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dikirimkan ke DPR. (Dokumentasi Istimewa)
Isi surat aspirasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dikirimkan ke DPR. (Dokumentasi Istimewa)

Di dalam surat yang dikirimkan ke parlemen pada Senin kemarin, turut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal. Keempat jenderal yang menandatangani surat permohonan audiensi ke DPR yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.

Namun, tidak ada tanda tangan dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Try ikut membubuhkan tanda tangan ketika Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan petisi berisi delapan poin, termasuk mengusulkan pergantian wakil presiden. 

Mantan Wakil Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Sunarko mengakui Try Sutrisno tidak ikut meneken dokumen tertulis yang dialamatkan ke MPR/DPR. Tetapi, surat tersebut ikut ditembuskan ke Try Sutrisno.

"Beliau sangat mendukung dan memerintahkan (pengiriman surat ke DPR). Surat itu kan hanya permohonan untuk bisa bersilaturahmi. Di sana sudah ada empat jenderal yang membubuhkan tanda tangannya. Tapi, kan Beliau (Try Sutrisno) ikut tanda tangan petisi berisi delapan tuntutan tempo hari," ujar Sunarko. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Ilyas Listianto Mujib
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us