Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia sudah beberapa kali diperiksa, tetapi belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini pemeriksaannya masih berfokus pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu kerugian keruangan negara," ujar Budi dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
