Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Penahanan menunggu proses penghitungan kerugian negara

  • Bos Maktour Fuad Hasan Masyur sempat dicegah ke luar negeri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia sudah beberapa kali diperiksa, tetapi belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini pemeriksaannya masih berfokus pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu kerugian keruangan negara," ujar Budi dikutip pada Sabtu (31/1/2026).

1. Penahanan menunggu proses penghitungan kerugian negara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi mengatakan, setelah proses penghitungan kerugian negara rampung, para tersangka, termasuk Yaqut bisa ditahan. Saat ini KPK masih menunggu finalisasi kerugian negaranya.

"Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan, tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," ujar dia.

2. Yaqut dan eks stafsusnya tersangka

Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi BPK.

3. Bos Maktour Fuad Hasan Masyur sempat dicegah ke luar negeri

Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.

Editorial Team