Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, membenarkan personel TNI bakal membantu mengamankan Kejaksaan se-Indonesia.
Dia pun mengamini kebenaran soal surat dengan nomor ST/1192/2025, yang diterbitkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Dalam surat tersebut, berisi mengenai respons dari surat telegram Panglima TNI nomor TR/322/2025, tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, TNI AD menerima perintah Panglima TNI dan menyiapkan sejumlah personel. Untuk pengamanan Kejati, TNI AD menyiapkan 30 personel. Sementara, untuk pengamanan Kajari, TNI AD menyiapkan 10 personel.
"Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," ujar Wahyu kepada IDN Times melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).