Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi yang Jadi Tersangka Korupsi
Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi/Dok Bank BJB
  • KPK memeriksa eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.
  • Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.
  • KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudah tahu pemeriksaan Yuddy Renaldi oleh KPK?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, hari ini Rabu (9/9/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk saudara YR, selaku Direktur Utama BJB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).

  1. 1. Masih diperiksa penyidik

    Jubir KPK
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol)

    Budi mengatakan, saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

    "Ybs tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.

  2. 2. KPK tetapkan lima tersangka

    20260810_190743.jpg
    4 tersangka dugaan korupsi iklan Bank BJB ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK.

  3. 3. Kasus diduga merugikan negara Rp223,6 miliar

    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasus ini diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More