Jakarta, IDN Times – Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait pembatalan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil ditolak. Penolakan menurut Sofyan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, menurut Sofyan, penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai hukum pertanahan.
Surat Anies kepada Sofyan pada tanggal 29 Desember 2017 itu menjadi babak baru dalam jalan panjang reklamasi yang bermula pada 1981.