Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengajukan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, kapal perang latih milik TNI AL, melalui Surat Presiden kepada DPR RI. Surat Presiden R-33 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan penjualan aset negara itu dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).
Mengutip dari laman resmi TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan salah satu kapal perang paling unik yang pernah dimiliki TNI Angkatan Laut. Kapal ini dibuat di Yugoslavia yang dibeli Indonesia pada 1980. Tidak hanya berfungsi sebagai kapal kombatan, tetapi juga sebagai kapal latih tempur bagi perwira dan taruna TNI AL.
Kapal ini berbeda dengan sebagian besar kapal perang TNI AL yang lain, karena KRI Ki Hajar Dewantara hanya terdiri dari satu unit, sehingga menjadikannya cukup istimewa dalam sejarah armada Indonesia. Yuk mengenal KRI Ki Hajar Dewantara yang mampu menampung sekitar 100 prajurit TNI AL itu.
