Jakarta, IDN Times - Ancaman keselamatan di perlintasan sebidang menjadi sorotan pasca-insiden tabrakan maut kereta commuter line (KRL) dan Kereta Jarak Jauh KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasarturi di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan ini disebut bermula dari gangguan sebuah taksi di perlintasan sebidang (JPL) 85, hingga akhirnya mengganggu perjalanan commuter line yang berujung tabrakan maut.
Perlintasan sebidang bukan sekadar titik lintasan biasa. Di balik istilah teknis tersebut, ada aturan ketat, tanggung jawab pengguna jalan, hingga ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Berikut penjelasan lengkapnya.
