Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap memberlakukan kebijakan baru dalam industri telekomunikasi nasional. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru diwajibkan menggunakan registrasi biometrik secara penuh.
Langkah strategis ini disebut untuk memperkuat ekosistem digital nasional, sekaligus menekan angka kejahatan siber yang kian marak.
Berdasarkan studi dari jurnal ilmiah Universitas Indonesia (Journal of Computer Science and Information), kata biometrik berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios (hidup) dan metron (ukuran).
Secara teknis, biometrik adalah teknologi otomatis untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang berdasarkan karakteristik fisik seperti sidik jari, bentuk wajah, retina atau perilaku unik yang melekat pada manusia.
