Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menham Pigai: Indonesia Belum Siap Terima LGBT, Namun Hak Tetap Dijamin
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Natalius Pigai menilai masyarakat Indonesia belum siap menerima komunitas LGBT secara sosial maupun regulasi, berdasarkan survei yang ia lakukan sejak 2012.
  • Meski penerimaan sosial belum ada, Pigai menegaskan negara wajib menjamin hak dasar warga LGBT seperti pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan layak.
  • Pigai menyebut kemungkinan penerimaan LGBT di masa depan bergantung pada perkembangan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Pigai bilang orang Indonesia belum siap terima orang LGBT. Katanya banyak orang dari agama dan suku mana pun masih belum bisa menerima. Tapi negara harus tetap kasih hak buat mereka, seperti kerja, sekolah, dan hidup baik. Mereka juga warga Indonesia dan punya KTP. Sekarang masyarakat masih belajar soal itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai masyarakat Indonesia saat ini belum siap menerima komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi.

Menurut Pigai, pandangan tersebut didasarkan pada hasil survei yang telah ia lakukan sejak 2012. Dia menyebut mayoritas masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang agama, suku, dan ras masih belum menerima LGBT.

"Jadi begini, kita harus jujur ya, Indonesia untuk menerima LGBT, masyarakat Indonesia belum saatnya, belum siap. Kita jujur bahwa rakyat Indonesia, entah itu agama apa, suku apa, belum saatnya bisa menerima LGBT," ujar Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026).

1. Tapi negara harus tetap memberikan jaminan hak dasar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meski demikian, Pigai menegaskan, negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang merupakan bagian dari komunitas LGBT.

"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," katanya.

2. Mereka tetap punya hak konstitusional

Ilustrasi bendera LGBT (magnific.com/rawpixel.com)

Pigai menyebut warga LGBT tetap memiliki hak konstitusional yang melekat sebagai warga negara Indonesia. Namun, menurutnya, pengakuan terhadap status LGBT sebagai identitas sosial belum dapat diterima masyarakat saat ini.

"Mereka juga punya KTP. Mereka juga warga negara Indonesia. Jadi hak-hak yang melekat kepada mereka sebagaimana warga negara Republik Indonesia boleh diberikan. Tapi kalau memperjuangkan pengakuan atas status mereka sebagai LGBT, mungkin belum. Belum saatnya," kata dia.

3. Penerimaannya tergantung perkembangan sosial dan budaya

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ditanya apakah masyarakat Indonesia akan menerima LGBT di masa depan? Pigai menyebut bergantung pada perkembangan sosial dan budaya.

"Ya saya gak tahu. Suatu saat bisa, bisa juga tidak. Tapi saya pikir budayanya masyarakat Indonesia masih belum," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article