Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026. Area pertambangan emas yang ditutup mencapai 275,36 hektare itu diketahui milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Sjafrie hadir sebagai ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kunjungan ini turut didampingi Wakil Menteri Pertahanan bidang strategi doktrin dan pembangunan kekuatan, Jenderal TNI Richard Tampubolon, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Kehadiran pejabat pemerintah tersebut bertujuan untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Areal pertambangan emas itu seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Penertiban area tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Usai area penambangan disegel, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan itu juga dicabut.
"Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM nomor 20261012-0001 tertanggal 12 Oktober 2026," kata jenderal bintang satu itu.
