Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Papua
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika menertibkan tambang ilegal seluas 275 hektare di Nabire, Papua Tengah. (Dokumentasi Kemhan)
  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas tanpa izin seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah.
  • Penertiban berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025; IUP perusahaan dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM tertanggal 12 Oktober 2026, meski Satgas PKH menghadapi perlawanan.
  • Area tambang yang diambil alih negara akan diserahkan kepada PT Antam untuk dikelola sebagai operator sekaligus investor, dengan aktivitas tanpa izin di kawasan tersebut dilarang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 Oktober 2026

IUP PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM nomor 20261012-0001.

Kamis, 22 Oktober 2026

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas tanpa izin seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Nabire. Area tambang disegel dan dipasang plang larangan aktivitas tanpa izin resmi.

Jumat (23/10/2026)

Kemhan menyatakan penertiban dilakukan untuk menindak pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Jaksa Agung mengatakan area tambang yang diambil alih negara akan diserahkan kepada PT Antam untuk dikelola.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penambangan emas tanpa izin seluas 275,36 hektare di kawasan hutan ditertibkan, disegel, dan IUP PT Kristalin Eka Lestari dicabut. Area tersebut akan diserahkan untuk dikelola PT Antam.
  • Who?
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin Satgas PKH, didampingi Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jenderal Agus Subiyanto, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
  • Where?
    Penertiban berlangsung di area tambang emas PT Kristalin Eka Lestari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
  • When?
    Penertiban dilakukan Kamis, 22 Oktober 2026. Pencabutan IUP tercantum dalam keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.
  • Why?
    Penertiban dilakukan untuk menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, menegakkan hukum, serta menertibkan pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • How?
    Satgas PKH bertindak berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, menyegel lokasi, mencabut IUP perusahaan, dan memasang plang larangan penguasaan, pemindahtanganan, serta aktivitas tanpa izin resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Sjafrie memimpin penutupan tambang emas tanpa izin di hutan Nabire, Papua Tengah. Tambang milik PT Kristalin Eka Lestari itu luas sekali, 275 hektare. Izin tambangnya dicabut dan tempatnya diberi tanda larangan. Walau ada yang melawan, pemerintah berhasil menertibkannya. Sekarang negara mengambil alih, lalu PT Antam akan mengelolanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penertiban tambang ilegal seluas 275,36 hektare menunjukkan penggunaan kewenangan negara untuk menegakkan aturan dan menata pengelolaan sumber daya alam. Pencabutan izin serta pengamanan kawasan memperjelas status area dari aktivitas tanpa izin, sementara rencana pengelolaan oleh PT Antam membuka ruang agar aset tersebut dikelola negara dengan orientasi kemakmuran masyarakat dan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026. Area pertambangan emas yang ditutup mencapai 275,36 hektare itu diketahui milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.

Sjafrie hadir sebagai ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kunjungan ini turut didampingi Wakil Menteri Pertahanan bidang strategi doktrin dan pembangunan kekuatan, Jenderal TNI Richard Tampubolon, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Kehadiran pejabat pemerintah tersebut bertujuan untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Areal pertambangan emas itu seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Penertiban area tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Usai area penambangan disegel, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan itu juga dicabut.

"Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM nomor 20261012-0001 tertanggal 12 Oktober 2026," kata jenderal bintang satu itu.

1. Sjafrie klaim pencabutan IUP tambang ilegal sesuai komitmen pemerintahan Prabowo

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika melakukan penertiban tambang ilegal 275 hektare di Nabire, Papua Tengah. (Dokumentasi Kemhan)

Sjafrie mengatakan, pencabutan IUP perusahaan tambang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk memperkuat penegakan hukum.

"Selain itu, pemerintahan Prabowo juga berkomitmen untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam (SDA), serta memastikan seluruh kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Sjafrie dalam keterangan tertulisnya.

Penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali aset negara, kata Sjafrie, menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam, memperkuat tata kelola yang transparan serta akuntabel.

2. Penertiban tambang sempat mendapat perlawanan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika menertibkan tambang ilegal seluas 275 hektare di Nabire, Papua Tengah. (Dokumentasi Kemhan)

Mantan Pangdam Jaya itu juga mengatakan dalam upaya penertiban, Satgas PKH sudah menerima banyak perlawanan. Tetapi, ia mengaku berpegang pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sehingga perlawanan itu bisa diakhiri.

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH, meskipun kami menyadari banyak perlawanan yang diberikan, tetapi mengandalkan keutuhan persatuan nasional berdasarkan Perpres, semuanya berhasil kami selesaikan," kata Sjafrie.

Usai dilakukan penertiban, area penambangan dipasang plang, untuk menandakan pihak mana pun dilarang menguasai, memindahtangankan maupun melakukan aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut.

3. Area penambangan yang diambil alih negara akan dikelola BUMN

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) ketika melakukan penertiban tambang ilegal 275 hektare di Nabire, Papua Tengah. (Dokumentasi Kemhan)

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan area tambang yang telah diambil alih negara itu nantinya akan dikelola PT Antam. BUMN tersebut diharapkan tidak hanya menjadi investor, tetapi juga menjadi operator.

"Pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kami mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," kata Burhanuddin.

Curated For You

Editorial Team

Related Article