Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Setelah pertemuan tersebut, Menhut klaim tak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Menhut di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Setelah itu, Menhut mengaku meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun karena berbagai macam halangan karena agenda kementerian, ajudan Menhut baru bisa menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni.
“Tapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain ya eh di Ditjen PHL, bertemu Jamdatun. Akhirnya saya katakan kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni,” ujar Menhut.
Pada 12 Juni itulah atau 17 hari sebelum OTT Suhardiman Amby, Amplop itu telah dikembalikan.
“Audan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada eh Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya,” ujarnya.
Menhut kemudian menunjukkan tanda terima pengembalian amplop pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.
“Ini ajudan saya, Bambang Hariadi, 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT ya sebagai tanggung jawab moral saya, menjawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan eh amplop yang ditinggalkan bupati eh ketika audiensi tersebut,” ujar dia.
