Jakarta, IDN Times - Kamis (9/11) pagi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk empat tokoh melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Acara penganugerahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2017.
Gelar Pahlawan Nasional tersebut, dilakukan Presiden Jok Widodo kepada ahli waris dari 4 tokoh yakni TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh, Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau dan Lafran Pane dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penganugerahan tersebut memperhatikan Petunjuk Presiden RI kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berkenaan dengan Hasil Sidang III Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial RI tentang Permohonan pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
Keempat tokoh tersebut dianggap pernah memimpin dan berjuang dengan mengangkat senjata atau perjuangan politik untuk merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Berikut profile dari tokoh tersebut ;