Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menkes Akan Jadikan Tingkat Kesembuhan Pasien Acuan Akreditasi RS
Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Sekda Jateng saat konferensi pers terakhir perkembangan terbaru layanan CKG untuk wilayah Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Kemenkes mengubah akreditasi rumah sakit dari evaluasi administrasi lima tahunan menjadi penilaian hasil klinis secara real-time, termasuk tingkat kesembuhan, keselamatan pasien, dan keberhasilan tindakan medis.
  • Status akreditasi rumah sakit dapat diturunkan di tengah masa berlaku bila tingkat kegagalan operasi tinggi, sebagai upaya memastikan mutu pelayanan mencerminkan perlindungan keselamatan masyarakat.
  • Kemenkes mengefisienkan pengadaan obat dan BMHP berbasis SatuSehat dengan penghematan awal Rp1-2 triliun, serta menargetkan percepatan pencairan klaim BPJS Rp20 triliun pada Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kemenkes mau menilai rumah sakit dari pasien yang sembuh dan selamat, bukan cuma dari kertas. Pak Menteri Budi bilang rumah sakit dengan banyak operasi gagal bisa turun nilainya. Kemenkes juga mau membeli obat bersama supaya lebih murah. Uang BPJS Rp20 triliun akan dibayar lebih cepat agar rumah sakit tetap bisa melayani orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perubahan akreditasi berbasis hasil klinis membuka ruang penilaian yang lebih dekat dengan pengalaman nyata pasien, terutama keselamatan dan keberhasilan perawatan. Pemantauan berkelanjutan, efisiensi pengadaan, serta percepatan klaim BPJS juga menunjukkan upaya memperkuat keberlangsungan layanan rumah sakit sambil mendorong kolaborasi dan penerapan standar pelayanan yang lebih baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN TimesKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Jika sebelumnya penilaian lebih banyak didasarkan pada kelengkapan administrasi yang dievaluasi setiap lima tahun, kini mutu rumah sakit akan diukur berdasarkan hasil klinis (clinical outcome), seperti tingkat keselamatan pasien dan keberhasilan tindakan medis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.

"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," tegas Budi dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

1. Penilaian mutu rumah sakit dilakukan real-time

Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Budi, penilaian mutu rumah sakit ke depan akan dilakukan secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memantau kualitas pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan sehingga akreditasi tidak lagi hanya bergantung pada evaluasi administrasi berkala.

2. Kemenkes juga akan lakukan efisiensi

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers update PHTC Pembangunan RS di Gedung Kemenkes, Kamis (5/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain memperbarui sistem akreditasi, Kemenkes juga melakukan efisiensi biaya kesehatan melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Langkah itu diklaim telah menghasilkan penghematan anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," ujar Budi.

3. Kemenkes akan percepat pencairan klaim BPJS Rp20 triliun

ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)

Di sisi pembiayaan, pemerintah juga berkomitmen mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Kemenkes juga terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit swasta dalam pengampuan layanan unggulan. Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.

Kolaborasi tersebut telah diwujudkan melalui layanan medis canggih, antara lain kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk layanan sel punca (stem cell).

Curated For You

Editorial Team

Related Article