Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Jika sebelumnya penilaian lebih banyak didasarkan pada kelengkapan administrasi yang dievaluasi setiap lima tahun, kini mutu rumah sakit akan diukur berdasarkan hasil klinis (clinical outcome), seperti tingkat keselamatan pasien dan keberhasilan tindakan medis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.
"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," tegas Budi dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
