Menko Hadi Sebut Penyematan Pangkat Bintang 4 Prabowo Sesuai Prosedur

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto menilai penyematan pangkat bintang empat yang diberikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Menhan Prabowo Subianto sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan Prabowo sebelumnya sudah pernah menerima Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.
Hadi menyebut bintang itu merupakan tanda kehormatan tertinggi di lingkungan TNI.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," ujar Hadi dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Jumat (1/3/2024).
Mantan Panglima TNI itu menambahkan Bintang Yudha Dharma Utama sama dengan tanda kehormatan yang disematkan presiden yaitu jenderal bintang empat. Prabowo, kata Hadi, juga layak mendapat penghargaan itu lantaran sepak terjangnya di dunia militer Indonesia.
Namun, kenaikan pangkat kehormatan itu menuai kritik luas dari publik dan purnawirawan TNI. Soalnya, Prabowo sudah menyandang status purnawirawan.
Belum lagi Ketua Umum Partai Gerindra itu diberhentikan dengan hormat dari TNI lantaran terkait aksi penculikan aktivis pro demokrasi 1998.
1. Anggota DPR mempertanyakan dasar hukum Jokowi beri kenaikan pangkat ke Prabowo
Sementara, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanudin memprotes keras penyematan bintang di pundak Prabowo. Sebab, pemberian kenaikan pangkat kehormatan tidak tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Jenis tanda gelar militer yang dapat diberikan, kata TB Hasanudin, tertulis di pasal 7. Prajurit TNI berhak mendapatkan gelar Bintang Gerilya, Bintang Shakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena dan Bintang Swu Bhuwana Paksa.
"Bintang Yudha Dharma saya rasa tepat untuk Pak Prabowo. Tapi, untuk bintang di pundak tidak ada di dalam perundang-undangan," ujar pria yang dulu juga merupakan mantan perwira tinggi di TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta pada Kamis.
Ia pun menambahkan perwira tinggi bisa diberikan kenaikan pangkat, tetapi hanya berlaku bagi prajurit TNI aktif.
"Seorang kolonel, dia berprestasi baik, maka dia bisa naik tanda penghargaan, naik pangkat untuk yang (prajurit) aktif," kata TB Hasanudin.
2. Jokowi bisa berikan bintang tanda kehormatan bukan bintang di pundak
Alih-alih memberikan bintang di pundak, TB Hasanudin menilai, Jokowi bisa memberikan bintang tanda kehormatan seperti Bintang Republik Indonesia.
Hasanudin mengingatkan, Prabowo berpangkat letnan jenderal atau bintang tiga saat diberhentikan pada 1998. Kini Jokowi justru memberikan kenaikan pangkat menjadi bintang empat atau jenderal penuh.
"Setahu saya Pak Prabowo itu baru mendapatkan Bintang Yudha Dharma. Itu bisa dinaikan lagi menjadi Bintang Jasa. Dari situ ada tingkatannya lagi. Bisa dinaikan lagi menjadi Bintang Mahaputra. Saya pada 2009 ikut mengonsep aturan ini. Bintang Mahaputra ada tiga tingkatan. Bisa saja diberi yang paling tinggi yaitu Bintang Mahaputra Utama," tutur dia.
"Tapi, kalau pangkat kehormatan, sudah tidak ada lagi (di era reformasi). Memberikan penghormatan, saya sepakat. Tapi, jangan melanggar aturan yang ada," katanya lagi.
3. Jokowi bantah pemberian kenaikan pangkat kehormatan karena transaksi politik
Sementara, Presiden Jokowi membantah pemberian pangkat kehormatan merupakan transaksi politik. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu justru menyebut Prabowo layak diberi kenaikan pangkat karena memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan TNI dan negara.
Jokowi juga menyebut sejumlah tokoh publik lainnya yang juga pernah menerima kenaikan pangkat serupa. Namun, ia tak menjelaskan tokoh-tokoh militer seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono dan Luhut Pandjaitan mendapatkan kenaikan pangkat sebelum disahkan UU TNI Tahun 2004.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi di Mabes TNI Cilangkap pada 28 Februari 2024.