Segini Gaji Prabowo Subianto sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4

- Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang 4 dari Presiden Jokowi.
- Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.
- Besaran gaji dan tunjangan perwira TNI berdasarkan golongan pangkat, jabatan, dan penempatan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto resmi menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dengan tanda kehormatan itu, Prabowo resmi menyandang pangkat sebagai Jenderal bintang 4.
Penganugerahan gelar kehormatan jenderal bintang 4 tu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian tanda kehormatan itu sudah sesuai denga Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024, tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
1. Gaji pokok perwira TNI diatur dalam PP 16/2019

Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut, gaji perwira TNI AD di bagi ke dalam lima golongan. Mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.
1. Perwira Tinggi
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
- Letnan Jenderal: Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
- Mayor Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
- Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400.
2. Perwira Menengah
- Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
- Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
3. Perwira Pertama
- Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
- Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
4. Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
- Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
- Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
5. Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
- Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
- Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
- Prajurit Dua TNI: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
2. Rincian tukin anggota TNI AD

Selain itu, anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan tersebut diatur berdasarkan pangkat, jabatan, dan penempatan. Berikut adalah rinciannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- WAKASAD, WAKASAL,
WAKASAU : Rp34.902.000 - Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
3. Rincian 12 tunjangan TNI berdasarkan Permenhan

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Berikut daftar 12 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok (tunjangan TNI).
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan untuk anak
- Tunjangan beras
- Uang lauk pauk
- Tunjangan umum
- Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat
- Tunjangan TNI untuk jabatan struktural
- Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional
- Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulai terpencil
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan babinsa
- Tunjangan kemahalan Papua