Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Menko PMK menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.
"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Muhadjir dalam kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, Kamis (30/11/2023).