Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menko Yusril: Panja DPR untuk Awasi Polri-Kejaksaan Sudah Tepat
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)
  • Yusril menyambut positif langkah DPR membentuk Panja untuk mengawasi konflik Polri dan Kejaksaan, menegaskan hal itu bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang dihormati pemerintah.
  • Ia menilai polemik antara Polri dan Kejaksaan kemungkinan hanya kesalahpahaman, mendukung arahan Presiden agar KPK melakukan supervisi demi transparansi dan keharmonisan antar lembaga hukum.
  • Yusril menyoroti penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru, berharap ia dapat menuntaskan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut positif langkah Komisi III DPR RI yang membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan konflik antara Polri dan Kejaksaan.

Yusril mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah, khususnya terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Pemerintah pun siap memberikan penjelasan apabila diminta DPR.

Menurut dia, pemerintah saat ini terus memantau perkembangan penanganan perkara yang menjadi polemik antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

1. Pemerintah nilai Panja DPR sudah tepat

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril mengatakan pemerintah menghormati keputusan DPR membentuk Panja karena merupakan kewenangan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan langkah tersebut dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan selama proses pengawasan berlangsung.

“Bahwa DPR membentuk satu panja untuk melakukan pengawasan itu memang sudah sebagaimana mestinya. Tugas DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Dan kami menanggapi positif saja apa yang dilakukan oleh DPR. Bilamana perlu kami dimintai pendapat, kami pun siap untuk datang ke DPR menjelaskan persoalan ini,” lanjutnya.

2. Konflik diduga berawal dari kesalahpahaman

Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (22/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril menilai polemik antara Polri dan Kejaksaan kemungkinan hanya dipicu oleh kesalahpahaman yang perlu segera diklarifikasi.

Ia mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan tersebut sudah tepat, yakni dengan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi proses hukum agar berjalan secara transparan. “Ini sebenarnya mungkin misunderstanding yang perlu diklarifikasi dan diselesaikan. Saya kira apa yang sudah diarahkan oleh Pak Presiden itu sudah tepat,” ujarnya.

Yusril menambahkan pemerintah berharap hubungan antarlembaga penegak hukum tetap harmonis, tidak hanya dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik saat ini, tetapi juga dalam penanganan perkara-perkara lainnya.

“Tentu dalam kasus-kasus yang lain juga kita harapkan terjadi harmoni antara lembaga penegak hukum, Jaksa dan Kepolisian,” katanya.

3. Yusril harap Jampidsus baru tuntaskan kasus Febrie

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menanggapi penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia mengatakan keputusan Presiden menunjuk Kuntadi menunjukkan bahwa kepala negara telah mempertimbangkan sosok yang dinilai tepat untuk mengisi jabatan tersebut.

Menurut Yusril, salah satu tugas penting Jampidsus yang baru adalah menuntaskan penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril.

Ia berharap Kejaksaan dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” ujar Yusril.

Curated For You

Editorial Team

Related Article