Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan orang tua maupun sekolah. Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab membatasi akses anak terhadap konten dan layanan berisiko.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat menyambut kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurutnya, kebijakan tersebut melengkapi implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," kata Meutya, dikutip Kamis (16/7/2026).
