Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Sextortion di Ruang Digital

- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti meningkatnya kerentanan perempuan dan anak terhadap kejahatan digital seperti sextortion, penipuan manipulatif, serta perdagangan orang di ruang daring.
- Pemerintah menerapkan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2025 untuk melindungi mereka dari risiko konten berbahaya dan eksploitasi online.
- Kementerian memperkuat pengawasan ruang digital dengan mempercepat penanganan konten kekerasan serta menggandeng aparat hukum guna memastikan perlindungan setara antara dunia maya dan fisik.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang.
Dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne pada Senin (20/4/2026), Meutya menegaskan kejahatan digital kini berkembang lebih cepat seiring kemudahan distribusi konten dan anonimitas pelaku.
1. Kejahatan digital bukan lagi gangguan biasa

Meutya menilai ancaman di ruang digital harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan, bukan sekadar gangguan internet.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.
2. Pemerintah batasi akses akun digital anak

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil kebijakan tersebut.
“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegas Meutya Hafid.
3. Pengawasan diperketat, aparat dilibatkan

Selain kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” ujar Meutya.
Meutya menambahkan, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta meningkatkan risiko paparan konten berbahaya. Saat ini, sedikitnya 19 negara juga mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.


















