Kominfo RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital SIBERKREASI, dan Center for Digital Society (CfDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada meluncurkan rangkaian Mata Kuliah Kecerdasan Digital 2021, Jumat (20/9/2021). (Dok. Kominfo)
Dalam pasal tersebut, lanjut Johnny, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Johnny mengatakan penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga 25 Agustus 2022. Tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.
"Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, dimana tahap akhir sesuai undang-undang harus dilakukan paling lambat 2 November 2022," kata dia.