Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit atau publisher rights dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong menjelaskan penyusunan naskah akademik adalah tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan Oktober 2021. Hal ini adalah langkah maju untuk ciptakan pengaturan hak penerbit di Indonesia.
“Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft. Ini kita sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo," kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (14/4/2022).