Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020 ini baru diterima pemerintah. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum mengirim surat presiden untuk membahasnya dalam proses legislasi.

“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsideran dengan payung ‘mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966’. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku,” ujar Mahfud MD dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi pada Sabtu (13/6).

Apa isi RUU Haluan Ideologi Pancasila itu?

1. Pelarangan Komunisme telah final berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003

Infografis Fakta Komunis Manifesto. IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, RUU HIP ini ramai-ramai ditolak oleh beberapa fraksi di DPR lantaran tidak adanya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 soal pelarangan komunisme di Indonesia. Ia menegaskan dalam pembahasan RUU HIP ini nantinya tidak ada celah bagi komunisme untuk bangkit di Indonesia.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” ujar Mahfud.

2. Pemerintah akan menolak jika ada yang mengotak-atik Pancasila

Editorial Team

Tonton lebih seru di