Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkum: Musik untuk Pendidikan Tak Kena Royalti
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyampaikan pandangan dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Intinya sih...

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tak akan bebani akademisi, masyarakat, maupun pelaku usaha

  • Supratman menjelaskan penggunaan lagu untuk individu telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sedangkan, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti sudah ada.

  • Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, mengungkapkan keadilan royalti harus dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tak akan bebani akademisi, masyarakat, maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman dikutip Selasa (10/2/2026).

Dia mengatakan penggunaan untuk tujuan pendidikan juga tak ditarik royalti sebagaimana sudah diatur dengan jelas, berdasarkan jenis pemanfaatannya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

1. Royalti di platform digital hingga konser

Narasumber menyampaikan pandangan dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026), yang membahas isu royalti musik di ruang publik. (IDN Times/Yovita Arnelia)

Supratman menjelaskan penggunaan lagu untuk individu telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sedangkan, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti sudah ada.

“Konser sudah dipungut melalui tiket. Jadi tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik, agar pencipta mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ujarnya.

Supratman juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), terkait tata kelola royalti digital global.

“Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital,” katanya.

2. Musisi sebut persoalan royalti kerap jadi polemik

Kegiatan What's Up Kemenkum - Campus Calls Out bertema "Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?" (Dok. Kementerian Hukum)

Musisi Ariel Noah menilai persoalan royalti kerap memicu polemik, karena belum adanya pemahaman yang utuh mengenai hak cipta. Menurutnya harus ada kunci pengertian hak cipta secara menyeluruh. Selama ini banyak perdebatan, misalnya soal performing rights, karena tidak semua orang paham apa yang dimaksud dengan penggunaan komersial.

"Jadi saya mendukung kita segera menyelesaikan masalah royalti, siapa yang harus bayar, dan mulai lanjut ke diskusi bagaimana musisi lokal mendapatkan royalti yang minimal sama dengan negara tetangga,” ujarnya.

3. Mindset keadilan royalti antara inklusivitas dan hak ekonomi

Ilustrasi musik (Pexels.com/ Pixabay)

Sementara, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, mengungkapkan keadilan royalti harus dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi.

"Royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan penggunaan musik. Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi dari pada yang jarang digunakan,” katanya.

4. DJKI tawarkan skema tarif berjenjang

Kegiatan What's Up Kemenkum - Campus Calls Out bertema "Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?" (Dok. Kementerian Hukum)

Sedangkan dalam upaya pengelolaan distribusi dan penerimaan royalti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengusulkan tarif bundling untuk melengkapi data PDLM melalui pencatatan hak cipta. DJKI menawarkan skema tarif berjenjang (layering) untuk pencatatan kolektif, dimulai dari layer satu ditetapkan sebesar Rp200 ribu untuk 1–100 lagu, dan seterusnya.

Skema ini diharapkan dapat meningkatkan pencatatan hak cipta pencatatan lagu dan atau musik sekaligus memperkaya basis data PDLM.

Editorial Team