Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tak akan bebani akademisi, masyarakat, maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa.
“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman dikutip Selasa (10/2/2026).
Dia mengatakan penggunaan untuk tujuan pendidikan juga tak ditarik royalti sebagaimana sudah diatur dengan jelas, berdasarkan jenis pemanfaatannya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
