Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Hukum: Pengelolaan Royalti Amburadul, Belum Adil Bagi Musisi

IMG_4267.jpeg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Intinya sih...
  • Distribusi royalti dinilai merugikan pencipta lagu
  • Data lengkap menjadi syarat mutlak pembayaran royalti
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah mengakui masih banyak persoalan dalam tata kelola royalti musik di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut sistem yang berjalan selama ini belum sepenuhnya adil bagi pencipta lagu dan musisi, terutama akibat data yang tidak lengkap dan mekanisme distribusi yang bermasalah.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Balairung UI, Depok, Senin (9/2/2026).

1. Distribusi royalti disebut merugikan pencipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Supratman secara terbuka menyoroti praktik lama pengelolaan royalti yang dinilainya tidak transparan.

“Saya melihat pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Haknya satu juta, tapi yang dibayarkan hanya dua ratus ribu. Banyak orang mengambil hak orang lain,” kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah kini membagi tugas lembaga manajemen kolektif. LMK bertugas mendistribusikan royalti, sementara pengumpulan dan validasi data dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

2. Data lagu jadi syarat mutlak pembayaran royalti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Dia mengatakan, royalti tidak akan dibayarkan apabila data pencipta dan karya tidak lengkap.

“Tidak mungkin royalti dibayarkan kalau datanya tidak lengkap. Saya minta LMKN jangan pernah bayar royalti kalau data yang diajukan tidak jelas,” kata Supratman.

Supratman menyebut masih banyak royalti berstatus unclaim karena penciptanya tidak terdata. Pemerintah pun meminta agar dana tersebut diumumkan secara terbuka dan disimpan sesuai ketentuan hukum.

3. Reformasi SILM dan PNBP demi transparansi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Menteri Hukum juga mengakui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) masih bermasalah akibat minimnya data lagu yang terdaftar.

“Indonesia punya sekitar tujuh juta lagu, tapi data di Kementerian Hukum baru sekitar dua puluh ribu. Ini masalah besar,” ujar Supratman.

Untuk mengatasinya, pemerintah tengah merevisi PP tentang PNBP pencatatan lagu dengan sistem klaster agar biaya pendaftaran lebih terjangkau.

“Kita buat klaster, 1 sampai 100 lagu PNBP-nya cukup dua ratus ribu. Ini supaya pencipta mau mendaftarkan karyanya dan datanya valid,” kata dia.

Supratman menegaskan seluruh pembenahan ini dilakukan demi transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap musisi dan pencipta lagu sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Menteri Hukum: Pengelolaan Royalti Amburadul, Belum Adil Bagi Musisi

09 Feb 2026, 23:55 WIBNews