Menteri Hukum: Yang Bayar Royalti Bukan Penikmat Musik

- Royalti dibedakan antara digital dan analog, yang wajib membayar adalah pelaku usaha, bukan penikmat musik.
- Isu kenaikan harga disebut tidak berdasar, bayaran royalti sangat kecil dibandingkan omzet.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, kebijakan penarikan royalti musik di ruang publik tidak ditujukan untuk membebani masyarakat, khususnya penikmat musik. Dia meminta publik, terutama mahasiswa, tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan terkait royalti musik.
Hal itu disampaikan Supratman dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum yang digelar di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026), dengan tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”
Forum tersebut mempertemukan pemerintah dengan sivitas akademika untuk membahas polemik royalti yang belakangan ramai diperbincangkan.
1. Royalti dibedakan antara digital dan analog

Supratman mengatakan, royalti musik memiliki dua kategori utama, yakni digital dan analog yang kerap disalahpahami oleh publik.
“Royalti itu ada dua, digital dan analog. Yang ramai dibicarakan kemarin itu yang analog, seperti restoran, karaoke, dan hotel. Yang wajib membayar royalti itu pelaku usaha, bukan kalian yang datang menikmati musik,” ujar Supratman.
Dia mengatakan, untuk platform digital berbayar, royalti sudah otomatis termasuk dalam sistem langganan, sementara platform gratis membayarnya melalui monetisasi iklan.
2. Isu kenaikan harga disebut tidak berdasar

Menteri Hukum juga membantah anggapan bahwa penerapan royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga produk, seperti makanan dan minuman di kafe.
“Bayaran royalti itu sangat kecil dibandingkan omzet. Tidak mungkin mempengaruhi harga secangkir kopi. Kalau ada yang bilang royalti ratusan ribu tiba-tiba muncul, itu pasti bohong,” kata Supratman.
Menurut dia, isu tersebut sengaja disebarkan untuk membentuk opini publik agar menolak kewajiban pembayaran royalti.
3. Isu penolakan royalti disebut sebagai bentuk provokasi

Supratman menilai narasi penolakan royalti kerap digulirkan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar.
“Itu provokasi dari orang-orang yang seharusnya membayar royalti. Kalian jangan mau dimanfaatkan, karena kalau itu terjadi, kasihan para musisi yang hidupnya benar-benar bergantung pada karya,” kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah hanya bertugas mengatur regulasi dan tidak ikut campur dalam pengelolaan royalti yang sepenuhnya dijalankan oleh lembaga manajemen kolektif.
















